Cara Mengurus Surat Nikah atau Buku Nikah di KUA

Sebuah pernikahan adalah impian bagi banyak orang, dimana membangun bahtera rumah tangga, mempunyai anak, sampai meneruskan hidup bersama pasangan, bahagia hingga tua. Sebelum Anda melangsungkan pernikahan, ada beberapa berkas serta perizinan yang perlu Anda miliki serta memerlukan proses yang lumayan panjang terkait mengurus perizinan nikah, namun Anda dapat mengurusnya sendiri.

Sesuai peraturan hukum Permenag No 19 Tahun 2019 terkait Pencatatan Perkawinan. Dibawah ini terdapat rangkuman mengenai syarat serta tata cara dalam mengurus surat nikah buku nikah di KUA bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan. Persyaratan tersebut antara lain:

1.       Surat Pengantar dari RW dan RT

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan yakni mengambil surat pengantar dari RW dan RT di tempat Anda tinggal yang nantinya akan dibawa ke kantor lurah. Berikut dokumen yang diperlukan, seperti:

  •         Menyiapkan Kartu Keluarga beserta fotokopiannya
  •         KTP asli serta fotokopiannya

2.       Surat Izin Menumpang Menikah

Jika Anda sudah memperoleh surat pengantar yang didapat dari RT dan RW di tempat Anda tinggal, kemudian bawa dokumen tersebut menuju kantor lurah agar memperoleh surat izin menumpang menikah serta surat keterangan bahwa Anda belum menikah. Nantinya Anda akan diberi isian blangko berupa:

  •         Surat keterangan untuk nikah (N1)
  •         Surat keterangan asal-usul (N2)
  •         Surat persetujuan mempelai (N3)
  •         Surat keterangan terkait orang tua (N4)

3.       Akta Nikah

Akta nikah dapat diperoleh bila Anda telah melengkapi keperluan surat izin menumpang menikah serta surat keterangan belum menikah. Beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan, berupa:

  •         Fotokopi KTP orang tua
  •         Fotokopi Kartu Keluarga
  •         Fotokopi KTP
  •         Fotokopi Akta Kelahiran
  •         Surat Pengantar RT dan RW dan fotokopinya.
  •         Surat izin numpang nikah
  •         Surat pernyataan belum menikah

4.       Surat Rekomendasi KUA Asal  

Anda dapat mengurus surat tersebut di KUA (Kantor Urusan Agama) di kawasan Anda tinggal. Nantinya Anda akan memperoleh surat rekomendasi untuk menumpang menikah di di tempat Anda berlangsung. Beberapa dokumen yang diperlukan, berupa:

  •         Fotokopi KTP
  •         Fotokopi Akta Kelahiran
  •         Fotokopi KK
  •         Fotokopi ijazah
  •         Pas foto berdampingan 4×6
  •         Surat keterangan berupa N1, N2, N3 dan N4
  •         Pas Foto 2×3 dengan background berwarna biru
  •         Bukti imunisasi TT1 dan imunisasi TT II serta kartu imunisasi yang didapat dari puskesmas untuk calon mempelai wanita

5.       Surat Permohonan KUA Tujuan

Untuk urusan surat permohonan KUa Tujuan ini diperuntukan bila Anda melangsungkan pernikahan tapi ditempat yang berbeda dengan asal tinggal. Anda hanya perlu membawa seluruh dokumen yang telah Anda lengkapi ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda melangsungkan acara pernikahan. Terkait biaya bila Anda melangsungkan sebuah pernikahan diluar hari kerja pihak penghulu yakni sebesar 600 ribu.

Nah, seperti itulah cara mengurus surat nikah atau buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang nanti perlu Anda siapkan ketika memiliki rencana menikah dalam waktu dekat. Bisa dikatakan langkah atau tahapannya cukup panjang tapi jika dilakukan dengan tepat maka dapat mempersingkat waktu dan bisa diselesaikan dengan segera. Apabila Anda masih bingung, ajaklah seseorang yang sudah berpengalaman dalam mengurus surat nikah.

Fungsi Buku Nikah

Buku nikah bisa dikatakan sama pentingnya seperti dokumen-dokumen lain, seperti halnya SIM, KTP, atau akta kelahiran. Karena di mata hukum negara Indonesia sendirian, pasangan suami istri akan dinyatakan sah menikah bila mereka memiliki buku nikah dan akan sangat berguna untuk berbagai urusan termasuk urusan sebagai warga negara yang baik.

Artinya, sebuah pernikahan ini sudah tercatat resmi pada pemerintah serta diumumkan kepada seluruh masyarakat luas. Selain itu, sebuah pernikahan legal atau tidaknya bisa dilihat lewat dokumen tersebut.

Cara Menggantinya Bila Rusak atau Hilang

Tentunya buku nikah yang Anda pegang bisa sewaktu-waktu hilang. Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, Anda bisa mengurusnya dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:

  •         Membuat dan mengambil surat kehilangan di kepolisian
  •         Menyiapkan dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk mengganti buku nikah yang hilang
  •         Mengajukan permohonan untuk duplikat buku nikah melalui Kantor urusan Agama (KUA) sesuai kecamatan di tempat tinggal Anda

Apabila buku nikah Anda rusak, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menyiapkan buku nikah, pas foto dengan latar berwarna biru ukuran 2×3, KTP.

Demikianlah ulasan mengenai cara mengurus surat nikah atau buku nikah di KUA. Sampai saat ini masih banyak orang yang kebingungan dalam mengurus perizinan ketika akan melaksanakan pernikahan. Hal tersebut wajar sebab bisa dikatakan alur dalam mengurus surat nikah terbilang rumit, maka dari itu orang-orang dituntut untuk memahami setiap langkah-langkahnya. Jika tidak, besar kemungkinan Anda akan kehabisan waktu lebih banyak karena bolak balik, kesana kemari untuk mengurus seluruh keperluan yang ada agar bisa menunaikan ibadah yaitu pernikahan.